sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK kembali gelar sidang uji UU MD3

MK kembali menggelar sidang lanjutan untuk tujuh perkara pengujian UU MD3 hari ini, dengan agenda mendengar keterangan ahli pemohon.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 19 Apr 2018 12:39 WIB
MK kembali gelar sidang uji UU MD3

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk tujuh perkara pengujian Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Jakarta, Kamis (19/4).

"MK menggelar sidang pleno lanjutan uji UU MD3," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, dilansir Antara.

Sidang lanjutan untuk perkara uji UU MD3 tersebut memuat agenda, mendengar keterangan ahli pemohon, keterangan pihak Presiden, dan keterangan DPR.

Ada pun tujuh perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Presidium Rakyat Menggugat, dan tiga perkara lainnya diajukan oleh perserorangan warga negara Indonesia.

Dalam dalil permohonan, tujuh perkara itu menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf (a) dan (c), serta ayat (5) menyatakan, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf (k) telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena memuat ketentuan DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan mereka.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid