sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NasDem tolak wacana 'reinkarnasi' P4

Lantaran jadi alat untuk memperkuat politik kekuasaan Soeharto.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 26 Feb 2020 07:48 WIB
NasDem tolak wacana 'reinkarnasi' P4

Partai NasDem menolak wacana penghidupan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Lantaran bakal dicurigai sebagai upaya memperkuat kekuasaan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPW NasDem Jawa Timur, Muzamil Syafi’i, menyatakan demikian, karena P4 identik dengan Orde Baru (Orba). Rezim Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun dan ditumbangkan melalui reformasi.

"Arahnya untuk memperkuat itu. Jadi, poin-poinnya untuk memperkuat politik kekuasaan Soeharto. Kalau sekarang mengarah ke sana lagi, berarti akan ada kecurigaan memperkuat kekuasaan Jokowi," ujarnya di Kota Surabaya, Selasa (25/2).

P4 atau Ekaprasetya Pancakarasa, merupakan hasil Ketetapan (Tap) MPR Nomor 2 Tahun 1978. Diharapkan melahirkan kesatuan masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Dalam praktiknya, Orba memakai P4 sebagai instrumen kediktatoran. Setelah rezim Soeharto turun, penataran tersebut dicabut via Tap MPR Nomor 18 Tahun 1998 dan Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Muzamil menyarankan, sebaiknya pemerintah membentuk sistem anyar. Agar pelaksanaan Pancasila baik dan benar.

"Harus ada pembaruan metodelogi terkait pemahaman Pancasila yang bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari," tutur Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama (IPNU) ini.

Pemerintah sebelumnya dikabarkan bakal "mereinkarnasi" P4 dalam format anyar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim, sebagian publik sudah mendapatkannya.

Sponsored

"Karena baru awal-awal. Jadi, belum merata. Pada akhirnya, nanti akan banyak penatar ideologi Pancasila," ucapnya di Jakarta, Senin (17/2).

Tiga hari berselang, Mahfud mengoreksi pernyataannya. Dia membantah pemerintah hendak menghidupkan kembali P4. "Itu informasi geblek," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid