sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBB akan pidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum

PBB akan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materiil. 

Mona Tobing
Mona Tobing Sabtu, 24 Feb 2018 09:34 WIB
PBB akan pidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum

Buntut dari tidak lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua Umum DPP PBB Yusril Izha Mahendra bakal mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yusril menilai banyak kejanggalan yang terjadi di KPU sehingga partainya tidak lolos dalam pemilu 2019.

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhyono menilai bahwa seluruh komisioner KPU melakukan pelanggaran kode etik. Alasan, tidak terpenuhinya syarat PBB di Manokwari Selatan, Papua dinilai mengada-ada. 

Sebab menurut Yusril, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru. "Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," tukas Yusril pada Sabtu (24/2) seperti dikutip Antara

Dari ketentuan tersebut, verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun secara tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Bagi Yusril, tindakan tersebut sebagai upaya tidak meloloskan partainya. 

PBB akan melacak temuan tersebut dan mencari tahu siapa yang bermain di balik semua ini. Selain itu, partai penerus Masyumi ini akan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materiil. 

Seperti diketahui, upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi antara PBB dan KPU tidak mencapai titik temu. Atas hasil tersebut, PBB berencana mempidanakan komisioner KPU. 

Tidak adanya kesepakatan dalam tahap mediasi tersebut, maka proses penyelesaian sengketa berlanjut ke sidang ajudikasi. "Kalau tidak terjadi kesepakatan, maka prosesnya dilanjutkan ke tahap ajudikasi yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Proses sengketa tidak berhenti di Bawaslu. Partai yang nantinya tidak puas terhadap putusan Bawaslu, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan keadilan. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid