sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP nilai Jokowi bijak karena tak keluarkan Perppu KPK

Keputusan Jokowi mempertimbangkan uji materi di MK, dinilai sebagai bagian tunduk hukum positif yang berlaku.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Nov 2019 10:46 WIB
PDIP nilai Jokowi bijak karena tak keluarkan Perppu KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah tepat. 

"Langkah itu sudah tepat. Pak Jokowi ingin memperlihatkan kepada kita semua, bagaimana penghormatan kepada hukum negara," kata Arteria saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Arteria, keputusan Jokowi itu didasari atas pertimbangan saat ini masih berlangsung uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No,or 19/2019. Sebagai kepala pemerintahan, kata dia, Jokowi tunduk kepada hukum positif yang berlaku.

"Sangat bijak dan tepat untuk menunda atau setidak-tidaknya melihat dulu hasil putusan judicial review, sebagai langkah konsitusional yang telah diambil oleh elemen masyarakat. Nanti lebih lucu lagi ada Perppu, ada judicial review gitu," jelas dia.

Dia pun meminta masyarakat agar menghormati keputusan Jokowi. Bagi Arteria, langkah yang diambil Jokowi memperlihatkan bahwa kepala negara menginginkan agar masyarakat taat hukum dan taat asas.

"Itu keputusan yang tepat, bijak dan mudah-mudahan mengajarkan kita semua, pentingnya taat asas dan taat hukum," kata dia.

Arteria tak khawatir jika keputusan Jokowi nantinya bakal menimbulkan resistensi di tengah masyarakat. Dia beralasan, masyarakat yang diwakili DPR pada dasarnya setuju agar Jokowi tak mengeluarkan Perppu.

"Harus jelas masyarakatnya yang mana yang menolak. Masyarakat itu terepresentasi yang ada di DPR. Kalau ada masyarakat lain di luar representasi di DPR, ada kanal konstitusionalnya melalui jalur judicial review di MK," kata dia.

Sponsored

Sebelumnya, Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Dia beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi. 

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi pada Jumat (1/11). 

Berita Lainnya
×
tekid