sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arab Saudi cabut kebijakan prokes, pemerintah diminta tak persulit calon jemaah

Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Mar 2022 14:43 WIB
Arab Saudi cabut kebijakan prokes, pemerintah diminta tak persulit calon jemaah

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah Indonesia segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori dalam keterangannya, Senin (7/3).

Politikus PKS ini mengatakan dirinya berharap, dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah dapat terbantu. Mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Yang mana aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Selain itu, pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Arab Saudi. Meskipun, pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Arab Saudi serta diharuskan mengenakan masker di ruang tertutup.

Bukhori menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia. 

Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir di mana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. 

Keputusan itu diambil sebagai upaya pengendalian pandemi di negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu.

Sponsored

Kendati begitu, dibandingkan pada pelaksanaan haji tahun 1441H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji 1442H justru mengalami peningkatan dari 1000 orang menjadi 60 ribu orang meskipun pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukkan bagi orang yang bermukim di sana.

"Maka, dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Arab Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukan ketergantungan ekonomi Arab Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Arab Saudi dari sektor pariwisata selain dari sektor perminyakan," pungkas Bukhori.

Berita Lainnya
×
tekid