sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Demokrat minta menteri maju capres sportif undur diri

Pasalnya, tugas menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 05 Nov 2022 11:00 WIB
Politikus Demokrat minta menteri maju capres sportif undur diri

Anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz meminta para menteri atau pejabat setingkat menteri bersikap sportif apabila maju di Pilpres 2024. Menurutnya, meski seluruh warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden, namun mereka sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden (capres-cawapres).
 
"Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan, Sabtu (5/11).

Muraz menjelaskan, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.
 
Pasalnya, tugas menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya. Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.
 
"Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," kata dia.
 
Oleh karenanya, Muraz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
 
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman, Senin (31/10). 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid