close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Antara Foto
icon caption
Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Antara Foto
Politik
Selasa, 13 Desember 2022 10:29

Presiden Jokowi akhirnya terbitkan Perppu Pemilu untuk 4 DOB Papua

Perppu Pemilu diterbitkan untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Perppu tersebut diberi nomor 1 Tahun 2022 dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12). 

Perppu Pemilu diterbitkan untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," tulis poin menimbang dalam Perppu tersebut.

Selain itu, dampak dari 4 DOB Papua tersebut, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Hal ini perlu untuk memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024.

Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di IKN.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DP Ahmad Doli Kurnia mengaku, mendapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Menurutnya, Perppu itu sebentar lagi dikirim ke DPR.

"Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden," kata Doli kepada wartawan, Senin (12/12).

Proses penandatanganan Perppu Pemilu tersebut, kata Doli, dilakukan Presiden Jokowi saat masih melakukan resespi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo.

"Saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya enggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," katanya.

Sementara, Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, adanya perppu tersebut, akan menandakan keseriusan pemerintah menjalankan Pemilu 2024. Perpu tersebut juga akan menunjukkan bahwa pemerintah serius punya keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan