close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pejabat humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, di PN Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Pejabat humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, di PN Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Alinea.id/Gempita Surya.
Politik
Jumat, 03 Maret 2023 13:04

Putusan penundaan pemilu dipastikan bukan sensasi

PN Jakpus membantah tudingan berlebihan Mahfud MD atas putusan penundaan pemilu.
swipe

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk membuat vonis tersebut. Pasalnya, sejumlah alasan mulai dari sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum, serta kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal tersebut, pejabat humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menyatakan, kewenangan untuk mengadili perkara gugatan tersebut telah tercantum dalam putusan sela.

"Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu. Pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri, dan itu ada putusannya," kata Zulkifli kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Dari penelusuran di SIPP PN Jakarta Pusat, putusan sela itu disampaikan pada 20 Januari 2023. Dalam amar putusan sela tertulis majelis hakim menolak eksepsi tentang kewenangan absolut dari tergugat (KPU) dan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Selain itu, amar putusan sela juga menyatakan hakim nemerintahkan para penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Kemudian, pada putusan yang disampaikan Kamis (2/3), majelis hakim menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Di sisi lain Zulkifli menyebut, putusan hakim atas perkara tersebut telah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan atas vonis tersebut.

"Jadi, tidak ada yg berlebihan di situ. Itu (putusan) memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan," ujar Zulkifli.

Zulkifli menekankan bahwa putusan hakim atas gugatan Partai Prima terhadap KPU ini belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, imbuh dia, pihak yang tidak setuju atas putusan hakim bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Kalau misalnya itu tidak sependapat dengan putusan, ya silakan. Ada upaya hukum kok diberikan, ada banding," ucap dia.

Zulkifli menambahkan, putusan itu disampaikan secara terbuka. Sehingga, menurut dia, masyarakat luas bebas menanggapi atau menafsirkan putusan majelis hakim.

"Tetapi ya mengenai putusan itu sudah menjadi milik publik dan terbuka untuk umum. Bisa dilihat oleh siapa saja, bisa dikomentari oleh ahli-ahli, silakan aja. Tetapi, upaya hukum untuk itu ada ditentukan di undang-undang itu, banding, kasasi," tutur Zulkifli.

Sebagai informasi, pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutus agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara atas putusan itu. Ia mengingatkan, menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Penetapannya pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. Maka dari itu, vonis PN tersebut tak bisa dieksekusi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan