sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal RUU Pemilu, Gerindra: Masih koordinasi antarparpol

Gerindra juga belum bersikap tentang wacana melarang eks anggota HTI dan PKI untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Jan 2021 14:33 WIB
Soal RUU Pemilu, Gerindra: Masih koordinasi antarparpol

Partai Gerindra sampai kini belum menentukan sikap pasti terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum (RUU Pemilu). Alasannya, masih menunggu komunikasi antarpartai politik (parpol).

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan, RUU Pemilu masih dalam tahap pembicaraan di internal parpol yang ada di parlemen. Setiap partai disebut mempunyai pandangan berbeda tentang beleid tersebut.

"Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1).

Gerindra, sambung Wakil Ketua DPR itu, juga belum bersikap terkait ketentuan kontroversial yang ada di RUU Pemilu, seperti larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indoensia (PKI) berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

"Ya, termasuk kita sedang kaji untuk kemudian nanti kita akan bahas bersama sama di Komisi II," terang Dasco.

Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Pemilu untuk menjadi salah satu draf yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Salah satu yang menjadi sorotan salam draf tersebut yakni tentang syarat peserta pemilu, dari pilpres, pileg, hingga pilkada bagi calon eks anggota HIT dan PKI.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian isi Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf jj.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid