Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD dari Provinsi Papua Barat 2 dengan nomor urut 12 yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sorong periode 2009-2014.
Ia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2012-2017.