Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
BKN memiliki tugas seperti melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi yang diselenggarakan BKN dalam menjalani tugas, yaitu penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara, Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian, dll.