DIPA disusun oleh Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai dasar pelaksana anggaran.
Ada dua jenis DIPA, pertama DIPA bagian kementerian dan lembaga. Kedua, DIPA bagian bendahara umum negara.
Rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
DIPA disusun oleh Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai dasar pelaksana anggaran.
Ada dua jenis DIPA, pertama DIPA bagian kementerian dan lembaga. Kedua, DIPA bagian bendahara umum negara.