sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Soleh UG

Pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai pelaku kecurangan

Soleh UG Senin, 26 Feb 2024 16:16 WIB

Pernyataan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja yang menyatakan, tidak ada nomenklatur kecurangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang ada pelanggaran, menimbulkan polemik. Dalam dialog di salah satu stasiun televisi, Bagja menyatakan, kecurangan merupakan bahasa yang digunakan oleh masyarakat.

Secara normatif, pernyataan Ketua Bawaslu RI itu tidak salah, karena memang dalam UU Pemilu tidak ditemui kata "kecurangan" yang banyak ditemui adalah nomenklatur pelanggaran.

Nomenklatur kecurangan hanya disebut dalam penjelasan Pasal 286 ayat (3) untuk memberikan penjelasan mengenai makna terstruktur, sistematis, dan masif. Disebutkan dalam penjelasan tersebut: "Yang dimaksud dengan pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama."

Norma dalam penjelasan UU Pemilu itu, kemudian digunakan dalam Peraturan Bawaslu No.8/2022, Pasal 56 ayat (2), "Terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelanggaran administratif pemilu. TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama.

Penjelasan Pasal 286 dan Perbawaslu itu, secara jelas dan gamblang menyebut, kecurangan yang bersifat terstruktur "hanya" dapat dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu secara bersama-sama. 

Memercik air ke muka sendiri 

Pernyataan Rahmat Bagja itu, seakan ingin menggiring opini publik, bahwa tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024. Namun disisi lain, pernyataan itu juga dapat ditafsirkan oleh publik sebagai upaya cuci tangan.

Upaya cuci tangan dimaksudkan agar publik tidak melihat kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu, sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan UU Pemilu dan Perbawaslu.

Sponsored

Pernyataan Bagja mengeyampingkan pernyataan para guru besar di berbagai kampus, juga pernyataan masyarakat sipil, yang menyebutkan terjadi kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Bukti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat dilihat secara nyata dari pengesahan pendaftaran Gibran sebagai wakil presiden berpasangan dengan calon Presiden Prabowo. Pengesahan pendaftaran itu telah diputus oleh DKPP sebagai pelanggaran etik dan prosedur, dan Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir, dan komisoner lainnya diberi sanksi peringatan keras. Terhadap keputusan DKPP, yang memerintahkan Bawaslu menindaklanjuti keputusan itu, Bawaslu juga tidak mengambil tindakan apapun. 

Bawaslu RI juga mengeyampingkan dugaan pengerahan aparatur desa, dan politisasi bansos yang memengaruhi pemilih. 

Bawaslu RI cenderung berlaku pasif, hanya menunggu laporan masyarakat yang ditujukan kepada dirinya. Bawaslu enggan menangkap kegelisahan publik yang disuarakan para guru besar dan gerakan masyarakat sipil sebagai temuan, yang dengan itu, Bawaslu dapat secara aktif menindaklanjuti, tanpa harus menunggu laporan yang masuk.

Sayang sekali, pernyataan Bagja yang terkesan ingin cuci tangan itu, justru semakin menjelaskan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid