Dermawan Sembiring ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ia telah mengembalikan uang suap sebesar Rp150 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski telah mengembalikan uang suap, Dermawan tetap ditahan KPK selama 20 hari ke depan.