sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berita Kumpulan LHKPN Hari Ini

LHKPN

Laporan harta kekayaan pejabat negara. Kewajiban untuk menjamin terselenggaranya negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.