APINDO tak dilibatkan susun Perppu Cipta Kerja: Kita juga sedih

Bagi APINDO, tidak adanya pelibatan pelaku usaha adalah hal lucu.

Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengklaim tak dilibatkan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan, terkejut dengan terbitnya alas hukum pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 ini yang dinilai mendadak.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menambahkan, pihaknya juga tidak dilibatkan dalam pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Kita enggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul gitu saja. Ya, kita kaget. Waktu Permenaker 18/2022, kita juga enggak diajak ngomong. Ya, sudah, ini juga perjalanan kita untuk jadi lebih mature, lebih matanglah menghadapi yang begini-begini," tutur Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja di Kantor APINDO, Jakarta, pada Selasa (3/1).

Menurut Hariyadi, pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait, seperti pemberi kerja dan pekerja, dalam membahas perppu ini. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tak merugikan salah satu pihak.

"Ini lucu. Kita yang ngasih kerjaan, kita yang ngasih gaji, kita enggak diajak ngomong, tiba-tiba main putus saja. Jadi, ya, sudah. Setahu saya, sepengetahuan kami, teman-teman pengusaha lain juga enggak ada yang diajak bicara, sih," ungkap.