Sudah ditambal, BPJS masih tekor dan harus bayar utang Rp7,2 T

Meski telah diberi dana talangan oleh pemerintah senilai Rp4,9 triliun, BPJS Kesehatan masih harus melunasi tunggakan utang Rp7,2 triliun.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) berbincang sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). Rapat tersebut membahas upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, di antaranya terkait fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, produsen dan distributor obat, serta implementasi urun biaya dalam

Meski telah diberi dana talangan oleh pemerintah senilai Rp4,9 triliun, BPJS Kesehatan masih harus melunasi tunggakan utang Rp7,2 triliun.

Jalan keluar untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, nampaknya belum menemukan titik temu. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga belum mengumumkan mengenai audit laporan keuangan BPJS tahap selanjutnya, yang ditargetkan akan rampung pada 5 November 2018 lalu. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan, belum ada perkembangan mengenai audit lanjutan dari BPKP perihal solusi yang harus dicanangkan untuk menambal defisit BPJS. Utang jatuh tempo BPJS mencapai Rp7,2 triliun. 

"Ini belum ada (review terbaru dari BPKP). Yang sudah itu, yang pada 24 September dana sudah dicairkan (Rp4,9 triliun) dan sudah dibayarkan ke Rumah Sakit yang menunggu. Kalau yang sesudahnya, masih dalam proses," ujar Iqbal kepada Alinea.id, Selasa (6/11).