Kenaikan iuran BPJS Kesehatan molor ke Januari 2020

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu perpres.

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% atau dua kali lipat. / Antara Foto

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% atau dua kali lipat. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu penetapan legalitas.

Menurut Mardiasmo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2020. Dia merinci, untuk iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Sementara, untuk kelas II naik dari Rp55.000 ke Rp110.000.

“Tetapi masih menunggu peraturan presiden. Kami menutup defisit dengan cara menaikkan penyesuain iuran ," ujar Mardiasmo di kompleks Senayan, Senin (2/8).

Mardiasmo menilai kenaikan iuran untuk penerima bantuan Indonesia (PBI) saja tidak cukup. Oleh karena itu, kenaikan iuran untuk kelas I dan II harus dinaikkan.

Lebih lanjut, Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS sebesar dua kali lipat sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat (ability to pay). Sebab, kata dia, kenaikan iuran ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas dan perbaikan layanan fasilitas kesehatan.