Pemerintah diminta bebaskan honor pekerja sosial dari PPh

"Itu honornya [pekerja sosial] paling Rp100.000, Rp150.000, Rp200.000. Dibayar 3 bulan dan 6 bulan sekali."

Pemerintah diminta membebaskan honor pekerja sosial dari pajak penghasilan (PPh). Dokumentasi Pemkab Kapuas Hulu

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, meminta pekerja sosial menjadi sasaran afirmasi kebijakan fiskal dengan pembebasan pajak. Sebab, honor yang diterimanya jauh di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu honornya [pekerja sosial] paling Rp100.000, Rp150.000, Rp200.000. Dibayar 3 bulan dan 6 bulan sekali, [tetapi] dikenai PPh. Dipotong PPh 5%," katanya.

Diketahui, regulasi tentang PTKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016. Pada 2023, wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan berhak PTPK atau bebas pajak penghasilan (PPh) 21 jika pengasilannya Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan.

Adapun PTKP bagi WP kawin jika penghasilannya Rp58,5 juta. Lalu, PTKP bagi istri yang penghasilannya secara pajak digabung suami Rp108 juta dan tambahan PTKP untuk tanggungan Rp4,5 juta.

Menurut Ecky, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari alas hukum agar pemberian honor pekerja sosial, seperti kader posyandu, tak dikenakan pajak. Pangkalnya, nilai yang diperoleh memenuhi syarat PTKP.