Kemlu: PMI di Malaysia sulit pulang pascakontrak kerja selesai

Kendala muncul karena pemerintah setempat membatasi pergerakan demi pencegahan Covid-19.

Petugas wanita menyemprotkan disinfektan di sebuah pasar di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (24/3/2020). Foto Antara/REUTERS/Lim Huey Teng

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan, perwakilan di Malaysia menerima pengaduan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) mengenai kondisi kerja mereka.

"Mayoritas pengaduan terkait dengan kesulitan untuk kembali pulang ke Indonesia setelah selesai menjalani kontrak kerja," jelasnya dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (30/9).

Judha menilai, kesulitan terjadi akibat pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan demi mencegah penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

"Dalam beberapa kesempatan, kantor imigrasi Malaysia tutup dan juga adanya keterbatasan akses transportasi kembali ke Indonesia," lanjut dia.

Untuk merespons isu tersebut, perwakilan di Malaysia akan terus membantu dan memfasilitasi PMI untuk kembali pulang setelah selesai menjalani kontrak kerja.