Anggota DPR Sukiman diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan

Selain Sukiman, tim penyidik KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan.

Anggota DPR Sukiman menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 sampai 2018.

Sukiman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menahan tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka  NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin, (22/7).

Selain Sukiman, tim penyidik KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan, dan Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya. Sama seperti Sukiman, Suherlan dan Rifa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. Natan Pasomba merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Perkarayang menjerat Natan itu terjadi saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.