Anggota DPR Sukiman ditahan 20 hari oleh KPK

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan. / Antara Foto

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Dia ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Agustus sampai 20 Agustus 2019. Tersangka ditahan di Rutan KPK C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara tim pemyidik KPK terhadap Sukiman. Bersama Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, Sukiman ditetapkam sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2019.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan rasuah dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Diduga Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman.