Kejagung proses penyitaan apartemen Teddy Tjokrosaputro di New Zealand

Aset tersebut didapat atas bantuan pihak New Zealand tanpa melalui MLA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand yang sedang dalam proses perampasan. Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, aset tersebut sedang diurus oleh Biro Hukum Kejagung untuk proses penyitaan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai aset tersebut.

"Kalau yang resmi terdaftar di kami sedang proses itu apartemen milik TT (Teddy Tjokrosaputro) di New Zealand," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (25/12).

Supardi menyatakan, aset tengah dalam proses penyitaan tanpa Mutual Legal Asistance (MLA). Dia menjelaskan, pihak New Zealand menawarkan diri untuk membantu penelusuran aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Lalu, dari situ ditemukan aset berupa apartemen milik adik terpidana Benny Tjokrosaputro itu.

"Saya belum dapat laporan update dari Biro Hukum lagi, tapi itu terus jalan," tuturnya.