Berkas perkara dilimpahkan, Alex Noerdin lolos dari jerat TPPU

Berkas empat perkara telah rampung disusun dan diserahkan ke JPU, Senin (1/11) kemarin. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diteliti.

Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin (masker putih). Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik menyerahkan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menerangkan, berkas empat perkara telah rampung disusun dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/11) kemarin. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diteliti.

“Saya sudah tanda tangan tadi tahap satu berkas tersangka PDPDE Sumsel,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/11) malam.

Supardi menjelaskan, dalam berkas perkara, tersangka Alex Noerdin adalah satu-satunya yang tidak dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya penerimaan keuntungan pribadi mantan Gubernur Sumsel itu.

Tidak hanya itu, penyidik juga belum melakukan penyitaan aset apapun milik tersangka Alex Noerdin. Peran politikus Partai Golkar itu, kata Supardi, sejauh ini hanya bersama-sama melakukan korupsi atas pendirian PDPDE Gas.