Berkas perkara penipuan EDCCASH kembali dilimpahkan ke JPU

Bareskrim juga masih melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga disembunyikan.

Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tersangka kasus penipuan EDCCASH kedua kalinya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU mengembalikan berkas para tersangka kepada penyidik pada 5 Juli 2021. Berkas tersebut dianggap masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil.

"Akan diserahkan lagi ke JPU pekan depan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Dia berharap, dalam pelimpahan berkas ini seluruh syarat telah terpenuhi. Sehingga, kasus tersebut dapat segera disidangkan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan.

Menurut Ma'mun, penyidik juga masih melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga disembunyikan. Bareskrim memastikan akan menjerat tersangka AY dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Masih dilakukan penelusuran," ucapnya.