BRIN tidak ikut campur kasus pidana APH

Andi sendiri adalah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memimpin rapat di Gedung BRIN, Jakarta, 15 November 2022. Foto dok. BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap pegawainya Andi Pangerang Hasanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka atas ujaran kebencian dengan mengucapkan kalimat 'darah Muhammadiyah halal’. Andi sendiri adalah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin (1/5).

Sebelumnya, penyidik Polri menemukan tindakan Andi karena kesal dan emosi. Andi kerap berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran dengan Prof Thomas Djamaluddin yang juga peneliti BRIN. 

"Nah yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," kata Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar, di Bareskrim Polri, Senin (1/5).