Bukti tak kuat, nasib Prabowo-Sandi di ujung tanduk

Tuntutan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres di MK dinilai tak kuat bukti.

Sejumlah pihak menilai tuntutan dan bukti Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi lemah. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tuntutan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dianggap jauh dari kata kuat. Hal itu dinilai juga dari bukti-bukti yang diajukan.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bukti-bukti berupa pemberitaan media hanyalah informasi awal yang tidak dapat dijadikan alat bukti begitu saja.

“Pemberitaan media itu informasi awal. Boleh saja dijadijan bukti tapi hanya sebagai informasi awal untuk kemudian menunjukkan adanya pelanggaran," tutur Veri di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Veri berpandangan tuntutan yang diajukan pihak 02 juga lebih kepada pembuktian pelanggaran di mana seharusnya diserahkan pada lembaga berwenang. Menurut Veri, seharusnya kecurangan itu dibuktikan apakah mempengaruhi hasil pilpres.

"Lebih dari itu sebenarnya laporan-laporan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana mestinya diproses pelanggaran pemilu di Bawaslu," ujar Veri.