Harap diingat, dispensasi perpanjangan SIM sudah mati hanya sampai 17 Mei

Jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

Peserta membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah memasuki akhir masa berlaku. Relaksasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Lantaran pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasi sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Yusri menyampaikan, seluruh kantor Satpas menggunakan mekanisme perpanjangan SIM dengan datang secara fisik atau melalui aplikasi. Artinya, mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang," ujar Yusri.