DPR akan perbaiki eselonisasi di kejaksaan

"Golongan eselonisasi kapolda [setara] IB, sementara kajati berada di eselon IIA."

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

DPR akan mempertimbangkan tentang perbaikan golongan/tingkatan eselonisasi di "Korps Adhyaksa" dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Perbaikan itu sebelumnya diusulkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Alasannya, golongan/eselonisasi para jasa sudah tertinggal dengan mitra-mitra aparat penegak hukum (APH) lainnya.

"Ini masukan yang baik. Nanti, kami akan sampaikan saat di rapat-rapat pembahasan RUU [Rancangan Undang-Undang] Kejaksaan,” ucap Ketua Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir. 

Terdapat beberapa isu krusial lain yang memerlukan kajian dan informasi lebih lanjut dalam RUU Kejaksaan. Penugasan terhadap jaksa di luar institusi kejaksaan, salah satunya.

Adies juga menyinggung tentang pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam bertugas sesuai UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.