ICW anggap Ketua Wadah KPK tak langgar kode etik

Dewan Pengawas disarankan usut polemik pengembalian penyidik Rossa ke Polri.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, atas penyebaran informasi bohong tidak tepat. 

Yudi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mengadvokasi dan menyuarakan kepada publik terkait penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti yang saat itu hendak dikembalikan ke "Korps Bhayangkara" oleh pimpinan KPK.

"Kami berpandangan, apa yang dilakukan oleh Yudi Harahap sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK sudah tepat terkait dengan advokasi atau mempersoalkan penyidik Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan 'paksa' oleh Ketua KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Bagi ICW, Ketua KPK, Firli Bahuri, justru  yang harus bertanggung jawab atas terjadinya polemik di masyarakat terkait pengembalian Rossa ke Polri. Pasalnya, pengembalian itu dinilai tidak didasarkan penilaian objektif.

"Justru dalam hal ini Dewan Pengawas yang harus memanggil Komjen Firli Bahuri sebab proses pengembalian tersebut diduga tidak berlandaskan penilaian objektif," terang dia.