ICW kritik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, singgung pemerintahan Jokowi

Bagi ICW, putusan itu tidak tepat dan tak memiliki muatan konstitusionalitas.

ICW mengkritik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bahkan menyinggung sikap pemerintahan Jokowi. Dokumentasi KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengamini adanya opini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun sudah diketahui pemerintah. Ini terlihat dari beberapa indikator.

Misalnya, MK mengalami krisis integritas dan memiliki potensi konflik kepentingan. Lalu, pemerintah terkesan mengulut waktu membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2023-2027. Mestinya, jika merujuk pengalaman sebelumnya, sudah dibentuk pada 17 Mei 2019.

"Kali ini, melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, beberapa hari sebelum putusan MK, mengatakan, pemerintah akan segera menunjuk pansel untuk merombak kepemimpinan KPK. Pertanyaan pun timbul dan berseliweran di benak masyarakat, 'Mengapa Presiden [Joko Widodo/Jokowi] tak langsung membentuk pansel bertepatan dengan waktu 4 tahun lalu?'" tutur ICW dalam keterangannya, Senin (29/5).

Bagi ICW, putusan itu tidak tepat dan tak memiliki muatan konstitusionalitas. Alasannya, periodisasi masa jabatan pimpinan KPK adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau kewenangan pembentuk undang-undang (UU), pemerintah dan DPR.

"Terlebih, masa jabatan selama 4 tahun tidak bisa dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pimpinan KPK terpilih dilantik dengan masa jabatan yang pasti sebagaimana diatur dalam UU KPK," katanya.