Jangan kaget, warna pelat nomor kendaraan akan berubah jadi putih

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Polri menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih. Foto pmjnews.com

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.