Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Aktor Jefri Nichol (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9). / Antara Foto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Jefri didakwa terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU Jefri Hardi mengatakan terdakwa Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Diungkapkan Hardi, awalnya Jefri kesulitan tidur kemudian ditawari ganja oleh seorang rekannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.