Jokowi jangan lepas tangan kasus Talangsari

Kasus Talangsari yang telah terkatung-katung selama 30 tahun diharapkan bisa diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus Talangsari yang telah terkatung-katung selama 30 tahun diharapkan bisa diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo. / Antara Foto

Kasus Talangsari yang telah terkatung-katung selama 30 tahun diharapkan bisa diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan korban dan keluarga korban meminta penyelesaian kasus Talangsari yang diabaikan selama 30 tahun.

Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Bidang Strategi dan Mobilisasi Feri Kusuma meminta presiden tidak lepas tangan untuk menuntaskan kasus Talangsari.

Pasalnya, Jokowi sebagai presiden, secara Undang-undang dapat dikategori sebagai aktor bila tidak ada keinginan untuk menuntaskan kasus Talangsari. Jokowi tidak bisa menyebut dirinya tidak dibebani masa lalu, jika sikap politiknya enggan menuntaskan kasus Talangsari.

"Negara, siapa pun presidennya, dia punya tanggung jawab. Kalau jadi presiden tapi tidak melakukan apa-apa, bisa disebut dia bagian dari aktor," kata Feri di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (5/3).