Kejagung mulai tangani kasus militer

Ada struktur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mulai menangani kasus militer setelah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 terkait struktur kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya perkara militer ditangani di pengadilan militer. Setelah ada Perpres Nomor 15 Tahun 2021, dibentuk Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer yang akan menangani hal tersebut.

"Sebelumnya masih di peradilan militer. Nantinya, dalam rangka pelaksanaan koneksitas dan sebagainya, mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres itu," ujarnya di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Menurut Leonard, sampai saat ini belum ada penunjukan untuk posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer itu. Dalam salah satu pasal di Perpres disebutkan, jabatan itu dapat diisi oleh anggota militer.

"Nanti kan, ada aturan pelaksanaannya lagi (untuk memilih)," katanya.