Komisioner LMKN Jilid 2 gugat Menkumham

SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2 ternyata masih berlaku karena belum pernah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Logo LMKN

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 yang terdiri dari Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi dan Rapin Mudiardjo, mengajukan gugatan hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta (PTUN) kepada Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan tersebut terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor: M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan/atau Musik, yang selanjutnya disebut sebagai "SK Pengangkatan Komisioner". Karena dinilai telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

"Gugatan tersebut diajukan karena ada indikasi yang jelas dan dugaan yang sangat kuat bahwa penerbitan surat keputusan yang adalah objek sengketa tersebut, dilakukan dengan melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia," ucap Marulam J Hutauruk, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).

Gugatan hukum Komisioner LMKN Jilid 2 didampingi dan atau diwakili oleh para Kuasa Hukum yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA). 

Tim Kuasa Hukum Komisioner LMKN Jilid 2 menyatakan, Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat tata usaha negara, dituntut bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.