Komjen Listyo Sigit: Polisi lalin atur macet, tak perlu tilang

Mekanisme penindakan hukum pelanggar lalin akan berbasis elektronik.

Kabareskrim Polri sekaligus calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Dokumentasi Polri.

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berharap jajaran kepolisian lalu lintas tidak melakukan tindak tilang bagi pengendara yang melanggar aturan jalan. Menurutnya, polisi lalu lintas hanya bertugas untuk mengatur dan mengurai kepadatan arus lalin.

"Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang," tutur Listyo, saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, disiarkan secara virtual, Rabu (20/1).

Menurut jenderal bintang tiga ini, mekanisme penindakan hukum pelanggar lalu lintas akan berbasis elektronik, yakni elelctronic traffic law enforcement (ETLE).

Dia menerangkan, mekanisme penindakan itu ditujukan untuk mengurangi interaksi petugas dengan pengendara. Di sisi lain, mekanisme itu diharapkan dapat mencegah perilaku lancung oknum aparat yang melenceng dari tugas dan wewenangnya.

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin," papar Listyo.