Komnas HAM dorong RUU terorisme segera disahkan

Komnas HAM menilai, waktu dan lokasi penangkapan menjadi poin yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU terorisme.

Presiden mengecam aksi teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, serta meminta DPR untuk segera mengesahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme atau Presiden akan mengeluarkan Perppu apabila Revisi UU tersebut tidak kunjung disahkan hingga Juni 2018. / Antara Foto

Komnas HAM menilai, waktu dan lokasi penangkapan menjadi poin yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU terorisme.

Revisi Undang-Undang terorisme yang belum juga usai kini menjadi suatu hal yang mendesak untuk segera disahkan karena banyaknya aksi teror yang terjadi belakangan ini. Presiden Joko Widodo pun mendesak Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk segera mengesahkannya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat untuk disegerakannya pengesahan RUU terorisme tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas HAM menyatakan bahwa revisi terhadap RUU terorisme sudah bersifat komprehensif. 

"Revisi dalam RUU sudah bersifat komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penindakan, pemulihan hak korban, dan upaya deradikalisasi dalam koordinasi sebuah badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui BNPT," kata anggota Komnas HAM, M. Choirul Anam, Senin (14/5).

Meski secara prinsip menyatakan setuju, namun Komnas HAM menekankan beberpa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut, seperti pengaturan penyadapan yang konsepnya dianggap kurang jelas.