sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM dorong RUU terorisme segera disahkan

Komnas HAM menilai, waktu dan lokasi penangkapan menjadi poin yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU terorisme.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Mei 2018 04:17 WIB
Komnas HAM dorong RUU terorisme segera disahkan

Komnas HAM menilai, waktu dan lokasi penangkapan menjadi poin yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU terorisme.

Revisi Undang-Undang terorisme yang belum juga usai kini menjadi suatu hal yang mendesak untuk segera disahkan karena banyaknya aksi teror yang terjadi belakangan ini. Presiden Joko Widodo pun mendesak Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk segera mengesahkannya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat untuk disegerakannya pengesahan RUU terorisme tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas HAM menyatakan bahwa revisi terhadap RUU terorisme sudah bersifat komprehensif. 

"Revisi dalam RUU sudah bersifat komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penindakan, pemulihan hak korban, dan upaya deradikalisasi dalam koordinasi sebuah badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui BNPT," kata anggota Komnas HAM, M. Choirul Anam, Senin (14/5).

Meski secara prinsip menyatakan setuju, namun Komnas HAM menekankan beberpa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut, seperti pengaturan penyadapan yang konsepnya dianggap kurang jelas. 

Menurut Komnas HAM, jika penyadapan dimaknai dalam proses penegakan hukum, sangat tidak rasional penyediaan waktu satu tahun yang kemudian dapat diperpanjang satu tahun lagi. Hal itu dianggap bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

Dalam penangkapan dan penahanan pun Komnas Ham menganggap waktu penangkapan yang ditetapkan selama total 21 hari sangat rawan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. 

Selain itu, lokasi setelah penangkapan juga harus jelas untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan memastikan akuntabilitas dan pengawas, serta akses keluarga/kuasa hukum tersangka teroris.

Sponsored

"Komnas HAM RI mendorong agar diatur pula mengenai kewajiban aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan untuk menetapkan dan/atau memberitahukan lokasi penahanan," katanya.

Kemudian, yang menjadi perhatian lain dari Komnas HAM adalah keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Komnas HAM menyatakan tidak setuju terhadap keterlibatan TNI di bawah tindak pidana terorisme. 

Keterlibatan TNI menurut Komnas HAM seharusnya dilakukan dalam kerangka UU No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia yang mengatur operasi militer selain perang, dengan memperhatikan objek vital, sekala ancaman dan waktu. 

Berita Lainnya
×
tekid