Komnas HAM sebut polisi langgar protap saat tangani demo mahasiswa

Polisi banyak melakukan pelanggaran saat menangani aksi unjuk rasa.

Polisi melakukan kekerasan terhadap peserta aksi unjuk rasa. Antara Foto

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah, mengungkapkan kepolisian melakukan pelanggaran prosedur tetap atau protap dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar sepanjang 24 sampai 30 September 2019.

Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, polisi menggunakan cara-cara kekerasan paksa untuk menghalau demosntran. Padahal, polisi sudah memiliki protap yang mengatur batasan-batasan dan langkah-langkah penanganan aksi demo. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan polisi perlu menjadi sorotan. 

“Misalkan kebutuhan mendesak, kemudian untuk melindungi diri dan seterusnya. Namun, ini perlu dibuktikan lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan itu atau tidak,” kata Hairansyah saat jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Aksi demonstrasi selama 24 sampai 30 September 2019 merupakan cukup besar setelah Reformasi 1998. Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa itu bahkan dilakukan secara serentak di berbagai daerah. Dalam demo tersebut, massa aksi membawa tuntutan yakni menolakrevisi UU KPK, RKUHP, dan beleid lainnya yang dianggap kontroversial.

Selain penanganan demonstrasi, dugaan pelanggaran protap juga menyasar pada terbatasnya akses terduga pelaku yang ditangkap polisi. Pihak keluarga korban dan pihak-pihak lain mengaku kesulitan untuk bisa mengetahui keberadaan seseorang yang ditangkap polisi.