sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM sebut polisi langgar protap saat tangani demo mahasiswa

Polisi banyak melakukan pelanggaran saat menangani aksi unjuk rasa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 09 Jan 2020 15:05 WIB
Komnas HAM sebut polisi langgar protap saat tangani demo mahasiswa

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah, mengungkapkan kepolisian melakukan pelanggaran prosedur tetap atau protap dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar sepanjang 24 sampai 30 September 2019.

Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, polisi menggunakan cara-cara kekerasan paksa untuk menghalau demosntran. Padahal, polisi sudah memiliki protap yang mengatur batasan-batasan dan langkah-langkah penanganan aksi demo. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan polisi perlu menjadi sorotan. 

“Misalkan kebutuhan mendesak, kemudian untuk melindungi diri dan seterusnya. Namun, ini perlu dibuktikan lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan itu atau tidak,” kata Hairansyah saat jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Aksi demonstrasi selama 24 sampai 30 September 2019 merupakan cukup besar setelah Reformasi 1998. Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa itu bahkan dilakukan secara serentak di berbagai daerah. Dalam demo tersebut, massa aksi membawa tuntutan yakni menolakrevisi UU KPK, RKUHP, dan beleid lainnya yang dianggap kontroversial.

Selain penanganan demonstrasi, dugaan pelanggaran protap juga menyasar pada terbatasnya akses terduga pelaku yang ditangkap polisi. Pihak keluarga korban dan pihak-pihak lain mengaku kesulitan untuk bisa mengetahui keberadaan seseorang yang ditangkap polisi.

Akibatnya, muncul pelanggaran lainnya yaitu soal terbatasnya akses bantuan hukum untuk para terduga pelaku. Tak hanya itu, akses terhadap bantuan medis untuk korban yang ditangkap polisi juga terbatas.

"Padahal kondisi-kondisi tertentu itu tidak mungkin bisa ditangani oleh dokter yang tersedia di pihak kepolisian, mungkin membutuhkan perawatan lebih lanjut," ujar dia.

Berdasarkan laporan Komnas HAM pada 15 Oktober 2019, terdapat 1.489 orang ditangkap di Jakarta akibat menyampaikan pendapat di muka umum pada 24 sampai 30 September 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 1.109 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara 308 demonstran berstatus tersangka.

Sponsored

Dari 308 orang itu, 218 tersangka ditangguhkan, 92 demonstran proses hukum diselesaikan melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan 70 orang lainnya ditahan.

Berita Lainnya
×
tekid