Kompolnas desak Polri revisi telegram larangan peliputan arogansi anggota

Surat telegram Kapolri dinilai tutup akuntabilitas dan transparansi Polri.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit/Dokumentasi Polri.

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polri merevisi surat telegram resmi mengenai aturan peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Pasalnya, isi dalam surat telegram Kapolri itu dinilai sama saja menutup akuntabilitas dan transparansi Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, meski surat telegram bersifat internal, tetapi isi surat itu berdampak pada media eksternal. Dia pun menyadari kerja jurnalistik memiliki independensi tinggi.

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya point-point yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangan resminya, Selasa (6/4).

Poengky berpandangan, pada dasarnya maksud poin dalam surat telegram itu adalah menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Di sisi lain, Poengky tidak menampik poin mengenai larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Dia berpendapat, larangan itu sama saja menutup akuntabilitas dan transparansi Polri.