KontraS-Amnesty International kecam penggunaan gas air mata di Semarang

"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga."

KontraS-Amnesty International Indonesia mengecam penggunaan gas air mata oleh kepolisian saat pengamanan pertandingan PSIS Semarang kontra Persis Solo di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Jateng, pada Jumat (17/2/2023). Twitter/@ibamhariri

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam kekerasan oleh kepolisian, termasuk penggunaan gas air mata, saat pengamanan laga PSIS Semarang versus Persis Solo di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (17/2). Apalagi, aparat dinilai menggunakan kekuatan secara berlebihan.

"Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan, bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force)," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, Sabtu (18/2).

Menurutnya, polisi seyogianya mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Sebab, Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 memandatkan tindakan yang dilakukan berupa kekuatan yang berdampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, hingga kendali senjata tumpul secara bertahap. 

"Upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," ujarnya.

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menambahkan, penggunaan asap gas air mata dapat berdampak buruk terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi. Apalagi, Stadion Jatidiri dekat dengan permukiman warga.