sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS-Amnesty International kecam penggunaan gas air mata di Semarang

"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 18 Feb 2023 18:10 WIB
KontraS-Amnesty International kecam penggunaan gas air mata di Semarang

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam kekerasan oleh kepolisian, termasuk penggunaan gas air mata, saat pengamanan laga PSIS Semarang versus Persis Solo di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (17/2). Apalagi, aparat dinilai menggunakan kekuatan secara berlebihan.

"Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan, bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force)," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, Sabtu (18/2).

Menurutnya, polisi seyogianya mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Sebab, Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 memandatkan tindakan yang dilakukan berupa kekuatan yang berdampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, hingga kendali senjata tumpul secara bertahap. 

"Upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," ujarnya.

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menambahkan, penggunaan asap gas air mata dapat berdampak buruk terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi. Apalagi, Stadion Jatidiri dekat dengan permukiman warga. 

"Kami berpendapat, penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan," ucapnya.

Gas air mata ditembakkan kepolisian dari luar stadion untuk mencegah suporter menyaksikan pertandingan secara langsung. Namun, laga pun terpaksa dihentikan pada menit ke-74 lantaran asap gas air mata masuk ke dalam stadion dan mengganggu jalannya pertandingan.

Menurut Usman, ini melanggar FIFA Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dirinya pun mempertanyakan keseriusan polisi mencegah terulangnya tragedi Kanjuruhan.

Sponsored

"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kritiknya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat tembakan gas air mata oleh kepolisian ke arah tribun penonton di stadion saat laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Hal tersebut mengakibatkan 135 orang, mayoritas suporter, meninggal dunia.

Oleh sebab itu, KontraS dan AII mendesak Mabes Polri mengevaluasi dan mendalami anggotanya dalam tragedi di Stadion Jatidiri ini. Pangkalnya, tidakan yang diambil dalam insiden tersebut dinilai tak proporsional.

Berita Lainnya
×
tekid