KPK bakal periksa tersangka kasus KTP-el

Isnu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP-el.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur Utama Perum Percetakan Negara 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isnu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/11).

Dalam perkara tersebut, sebelumnya anggota DPR 2009-2014, Chairuman Harahap juga diperiksa KPK. Eks pimpinan Komisi II ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Isnu. Dia dikonfirmasi terkait jabatannya selama di parlemen.

"Chairuman Harahap terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan KTP-el oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujar Ali beberapa hari lalu.

Pada kasusnya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI, diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.