KPK perpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Sumut

Penyidik KPK akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) selama 40 hari ke depan. Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan terhitung sejak 2 September 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AHH, selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Ahmad Hosein bersama 13 bekas anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ali mengatakan, penyidik lembaga antikorupsi segera merampungkan berkas perkara yang bersangkutan.

"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ucapnya.

Selain Ahmad Hosein, tersangka lainnya adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JH), Irwansyah Damanik (ID), Japorman (JS) Saragih dan Mulyani (M).