KPK teken kontrak kinerja eselon I dan II

Kinerja berantas korupsi berkelindan dengan tujuan negara yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Foto ilustrasi. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teken kontrak kinerja eselon I dan eselon II, Selasa (2/3). Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, di dalam kontrak minimal ada tiga rumusan.

Rinciannya, pertama aspek yang terkait dengan pemangku kepentingan. Kedua, proses internal. Ketiga, membangun integritas internal lembaga antirasuah.

"Dengan didukung core bisnis pertama adalah pendidikan masyarakat, core bisnis kedua adalah pencegahan, core bisnis kita yang ketiga adalah penindakan," ujarnya saat sambutan.

Firli mengingatkan, kontrak kinerja hanya berarti apabila insan di KPK mengimplementasikannya. Sebab, dkontrak kinerja hanya berarti apabila insan di KPK mengimplementasikannya. Sebab, dalam dokumen itu tertuang perencanaan yang harus diwujudkan lembaga antisuapalam dokumen itu tertuang perencanaan yang harus diwujudkan lembaga antisuap .

"Perencanaan menjadi penting karena sesungguhnya kalau kita gagal dalam membuat perencanaan sama dan identik kita merencanakan untuk gagal," katanya.