Kuasa hukum: Argumen uji materi UU Sisnas Iptek sudah kuat

Wasis Susetio menyampaikan, MK memberi masukan terhadap pemohon uji materi UU Sisnas Iptek.

Gedung Mahkamah Konstitusi MK/Alineaid/Kudus Purnomo Wahidin

Wasis Susetio, kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut argumen pemohon sudah kuat. Ini disampaikan Wasis setelah MK menggelar sidang pertama pengujian UU tersebut hari ini.

“Kalau dari sisi argumentasi pokok-pokok permohonan dan apa yang kita sudah sampaikan di dalam konstruksi argumentasi maupun narasi yang ada dalam permohonan itu, Prof Saldi sendiri trus juga Pak Doktor Daniel, juga mengatakan ini sebenernya sudah kuat lah argumentasinya,” ucap Wasis dalam konferensi pers, Senin (21/9).

Pada kesempatan itu, Wasis menyampaikan bahwa anggota panel meminta agar segera mencari pengganti dari pemohon, Eko Noer Kristiyanto, yang mengundurkan diri pada 17 September lalu. Semula, uji materi diajukan Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo.

Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Lebih lanjut, Wasis menjelaskan anggota panel hakim konstitusi banyak memberikan masukan pada pemohon untuk menambahkan data terkait model lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) seperti yang ada di luar negeri. Untuk menghadirkan data tambahan ini, pihaknya ke depan akan menambahkan model negara sentralistik lain seperti Rusia.