MA juga peringan hukuman kepada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal

Sebelumnya MA juga meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman hidup.

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Setelah Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal turut menerima putusan kasasi hari ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. MA lantas mengurangi lima tahun dari vonis tersebut.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini, menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.