Mahfud MD tak bisa mendesak Jokowi terbitkan Perppu KPK

Mahfud MD juga tak dapat bertindak lebih jauh mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (tengah), dan mantan anggota pansel KPK Betti Alisjahbana (kiri) bersiap memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan tertutup antara penggiat antikorupsi dengan pimpinan KPK. Antara Foto

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merasa kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo yang masih enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia menganggap bekas Wali Kota Solo itu masih ragu mengambil keputusan penerbitan Perppu.

“Kecewa pasti iya. Kalau saya lihat Pak Jokowi masih ragu dalam pengambilan keputusan,” kata Bivitri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Kesan demikian didapat Bivitri setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Senin (11/11). Dalam pertemuan tersebut, kata Bivitri, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan Presiden Joko Widodo belum dapat mengeluarkan Perppu KPK.

“Pak Jokowi belum mau, karena menunggu putusan judicial review," tutur dia.

Bivitri menilai bahwa Mahfud juga tak dapat bertindak lebih jauh mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sebab, mantan Ketua MK itu harus tunduk terhadap atasannya yakni presiden.